Kamis, 07 April 2011 di 00.07 | 0 komentar  
cikal Bakal Ombudman
institusi Ombudsman pertama kali lahir di Swedia, meskipun demikian pada dasarnya Swedia bukanlah negara pertama yang membangun sistem pengawasan (seperti) Ombudsman. Bryan Gilling dalam tulisannya berjudul The Ombudsman In New Zealand mengungkapkan bahwa pada zaman kekaisaran Romawi terdapat insitusi Tribuni Plebis yang tugasnya hampir sama dengan Ombudsman yaitu melindungi hak-hak masyarakat lemah dari penyalahgunaan kekuasaan oleh para bangsawan. Model pengawasa seperti Ombudsman juga telah banyak ditemui pada masa kekaisaran Cina (Pope: 1999:115) dan yang paling menonjol adalah ketika pada tahun 221 SM Dinasti Tsin mendirikan lembaga pengawasan bernama Control Yuan atau Censorate yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pejabat-pejabat kekaisaran (pemerintahan) dan sebagai "perantara" bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi,laporan atau keluhan kepada Kaisar (Gilling:1998).

Menurut Deean M Gottehrer 1 pada dasarnya Ombudsman berakar dari prinsip-prinsip keadilan yang menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem ketatanegaraan Islam. Hal tersebut dapat dilkihat pada masa Khalifah Umar )634-644) yang saat itu memposisikan diri sebagai Muhtasib,yaitu orang yang menerima keluhan dan termasuk dapat menyelesaikan perselisihan )antara masyarakat dengan pejabat pemerintah). Tugas sebagai Muhtasib dijalankan Khalifah Umar dengan melakukan "penyamaran" mengunjungi berbagai wilayah secara diam-diam guna mendengar sendiri keluhan langsung dari rakyat terhadap Pemerintah (Gottehrer:2000). Khalifah Umar kemudian membentuk lembaga Qadi Al Quadat (Ketua Hakim Agung) dengan tugas khusus melindungi warga masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah (Gilling:1998).

Dalam literatur-literatur tentang Ombudsman umumnya disebut bahwa ide pembentukan Institusi Ombudsman pertama kali datang dari Raja Charles XII (1697-1718) di Swedia setelah pada tahun 1709 melarikan diri ke Turki karena kalah perang dengan Rusia dalam The Great Northern War (1700-1721). sepulang dari perasingan tersebut, pada tahun 1718 Raja Charles XII memutuskan untuk membentuk Office of The King's Highest Ombudsman. keputusan Raja Charles XII membentuk Office of The King's Ombudsman terpengaruh dengan konsep pengawasan dalam sistem Turkish Offic of Chief Justice.

Demikian selanjutnya sistem pengawasan Ombudsman di Swedia terus mengalami perkembangan hingga secara resmi The King's Highest Ombudsman yang pada awalnya merupakan executive Ombudsman berkembang menjadi parlianmentary Ombudsman dengan dimasukkannya Ombudsman dalam Konstitusi Swedia Tahun 1809.selama satu setengah abad berlalu,institusi Ombudsman hanya dikenal di Swedia, dan baru setengah abad belakangan ini sistem Ombudsman menyebar ke berbagai penjuru dunia (Sujata dan Surachman: 2002:29).

walaupun dapat dikatakan lambat tetapi pada akhirnya sistem pengawasan Ombudsman terus berkembang dan saat ini telah ada lebih dari seratus negara yang memiliki Ombudsman. Kurang lebih lima puluh negara bahkan telah mencantumkan pengaturan Ombudsman dalam konstitusi,seperti antara lain Denmark, Finlandia, Filipina, Thailand, Afrika Selatan,Argentina, dan Meksiko. Thailand yang usia Ombudsman-nya notabene lebih muda dari komisi Ombudsman Nasional, telah lebih dahulu mencantumkan ketentuan tentang Ombudsman dalam konstitusi.(Masturi:2004).

Di Indonesia sendiri wacana pembentukan Ombudsman telah berkembang lebih kurnag dua puluh tahun yang lalu, dan baru menjadi kenyataan pada tahun 2000. belum banyak buku yang menceritakan sejarah terbentuknya Ombudsman di Indonesia. satu-satunya rekaman yang dapat kita kutip adalah buku yang tertulis Antonius Sujata dkk pada tahun 2002 berjudul "ombudsman Indonesia, masa lalu, sekarang dan masa mendatang". dalam buku tersebut diceritakan bahwa pada awal November 1999 Presiden Republik Indonesia KH.Abudurrahman Wahid (Gus Dur) berinisiatif memanggil Jaksa Agung Marzuki Darusman untuk mendiskusikan konsep pengawasan terhadap penyelenggara negara yang sama sekali baru. Diskusi tersebut juga melibatkan Antonius Sujata seorang mantan Jampidsus pada saat Kejaksaan Agung dipimpin oleh Andi Ghalib. setelah melakukan serangkaian pembicara Gus Dur menyepakati sebuah konsep pengawasan untuk mendukung proses pemberantasan KKN yaitu Ombudsman.

Kemudian pada tnaggal 8 Desember 1999 Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden Nomer 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman. Keppres tersebut ternyara keluar dari hasil pembicaraan yang telah disepakati sebelumnya antara Gus Dur,Marzuki Darusman dan Antonius Sujata. Keppres Nomor 155 tahun 1999 hanya membentuk Tim Pengkajian Ombudsman, sedangkan lembaga Ombudsman secara kongkrit tidak jadi dibentuk. hal ini dirasakan Antonius Sujata sebagai sangat lamban sementara desakan masyarakat terhadap perbaikan pelayanan umum dan pemberantasan KKN sudah sedemikian kuat. oleh karena itu pada tnaggal 18 Desember 1999 Antonius Sujata bersama Jaksa Agung Marzuki Darusman kembali menghadap Gus Dur dan meminta klarifikasi tentang kebaradaan Keppres Nomor 155 tahun 1999, keduanya tetap pada rekomendasi hasil pembicara yang telah disepakati sebelumnya, sehingga akhirnya pada tanggal 10 Maret 2000 Gus Dur mengeluarkan Keppres (pengganti) nomor 44 tahun 2000 tentnag pembentukan Komisi Ombudsman Nasional yang sekaligus menetapkan Ketua, Wakil Ketua dan Anggita Ombudsman.(Sujata,et al: 2002:hal 2-4).


Berbeda dengan di Swedia, pembentukan Komisi Ombudsman Nasional (Ombudsman) di Indonesia dilatarbelakangi suasana transisi menuju demokrasi. dengan segala kekurangannya, bagaimanapun kita patut memuji keputusan Gus Dur karena telah berani membentuk Ombudsman sebagai lembaga yang diberi wewenang mengawasi kinerja pemerintahan (termasuk dirinya sendiri) dan pelayanan umum lembaga peradilan. Tentunya saja kita tidak dapat mensejajarkan sejarah pembentuk Ombudsman Swedia dengan Ombudsman di Indonesia. Masing-masing memiliki nilai kesejarahannya sendiri-sendiri. tetapi setidaknya kita bisa melihat adanya kesamaan dalam hal kerendahan hati seorang pemimpin yang sedang berkuasa karena bersedia membentuk Ombudsman yang akan mengawasi dirinya sendiri. kita percaya saat Gus dur sadar betul bahwa Ombudsman yang ia bentuk tersebut nantinya dapat saja bersebrangan dengannya ketika ia membuat kebijakan ataupun keputusan baik yang bersifat administratif maupun politis.
dalam perkembangannya,meskipun diangkat melalui Keputusan Presiden, Ombudsman memang tidak takut berbeda pendapat dengan Gus Dur sebagai Presiden kala itu. Sikap tersebut ditunjukkan para Anggota Ombudsman pada saat terjadi polemik berkepanjangan dalam pengangkatan Ketua Mahkamah Agung. Saat itu Gus dur sebagai Presiden tidak berkenan menetapkan dan mengangkat satu dari dua orang calon Ketua Mahkamah Agung yang diusulkan DPR. dalam hal ini, Ombudsman menegaskan berbeda pendapat dengan Gus Dur dan menyatakan bahwa berdasarkan UU No.14 tqhun 1985 tentnag mahkamah Agung, khususnya pasal 8 ayat (1) yang pada dasrnya bersifat imperatif, maka semestinya Gus Dur selaku Presiden waktu itu dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara wajib menentukan salah satu dari dua calon yang telah diusulkan oleh DPR, karena pasal tersebut tidak memberikan alternaitf tindakan lain yang dapat dilakukan GUs Dur sebagai seorang Presiden (Sajuta dan Surachman: 2003: 10-11). oleh karena itu kemudian Ombudsman memberikan rekomendasi yang isinya menyarankan agar Gus Dur selaku Presiden memilih dan menetapkan satu dari dua calon yang sudah diusulkan oleh DPR. dan ternyata Gus Dur mengikuti saran Ombudsman dengan memilih Prof.Dr.Bagir Manan,S.H,MCL sebagai Ketua Mahkamah Agung yang baru. dengan demikian selesailah polemik yang berkepanjangan di masyarakat.
sejak awal Ombudsman memilih bersikap low profile. sikap ini didasai atas pertimbangan bahwa Ombudsman masih dalam proses pembangunan kapasitas kerja dan cesara politis kedudukan Keputusan Presiden juga sangat rantan terhadap "fluktuasi" politik yang berkembang saat itu. Tindakan high profile tanpa didasari perhitungan matang justru akan menjadi kontra produktif bagi Ombudsman yang sedang membangun eksistensi. bagaimanapun, bila dibandingkan dengan Undang-Undnag, Keputusan Presiden lebih lemah kedudukannya karena dapat dan dengan mudah dicabut sewaktu-waktu. strategi low profile tersebut membuahkan hasil bagi semakin kuatnya dukungan terhadap eksistensi Ombudsman, dari mulai pencantuman ombudsman dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Propenas. sampai dengan diterbitkannya TAP MPR Nomor VII/MPR/2001 yang memberikan mandat kepada eksekutif dan legislatif agar menyusun Undang-Undnag Ombudsman.
Bahkan yang terakhir, komisi Konstitusi memasukkan usulan pasal tentang Ombudsman dalam naskah amandemen UUD 1945 yang mereka susun dan telah diserahkan kepada MPR RI. usul pengaturan Ombudsman dalam Amandemen UUD 1945 oleh Komisi Konstitusi dimasukkan dalam pasal 24 G ayat (1),berbunyi : Ombudsman Republik Indonesia adalah ombudsman Republik Indonesia adalah Ombudsman yang mandiri guna mngawasi penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat. Dan ayat (2) berbunyi: Susunan, kedudukan dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia diatur dengan Undang-undang.
Sampai saat ini telah tebentuk dua lembaga Ombudsman Daerah di Indonesia. dalam catatan Ombudsman, setidaknya ada lebih dari dua puluh daerah yang berniat membentuk Ombudsman zdaerah. Daerah Istimewa Yogyakarta adalah provinsi pertama yang membentuk lembaga Ombudsman daerah, dan Asahan (Sumatera Utara) adalah kabupaten pertama yang membentuk Ombudsman daerah. dalam waktu yang tidak terlalu lama diperkirakan Pangkalpinang (bangka Belitung) juga akan membentuk Ombudsman Daerah.
Ombudsman merupakan keniscayaan dalam sebuah negara demokratis yang didalamnya menempatkan transparasi publik sebagai faktor penting. sebagian kita mungkin bertanya-tanya apa hubungan Ombudsman dengan nama demokratis? sebelum diuraikan lebih lanjut perlu dipahami terlebih dahulu apakah makna demokrasi dan apa pula yang dimaksud transparasi publi. dalam kebanyakan literatur, secara sederhana demokrasi dapat difahami sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. dengan demikian demokratisasi dapat diartikan sebagai suatu proses yang mengarahkan agar pemerintahan yang sedang berjalan secara sensitif fapat menangkap aspirasi, melibatkan partisipasi, dan mengutamakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan penguasa. rakyat ditempatkan sebagai domain utama dalam pengertian demokrasi karena pada dasarnya mereka (rakyat) adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara.
Pada sistem pengawasan Ombudsman, pertisipasi adalah persyaratan penting dan menjadi mainstream utama. untuk mencapai tujuannya (mewujudkan good governance) Ombudsman di Indonesia bertugas antara lain mengupayakan partisipasi masyarakat dengan menciptakan keadaan yang kondusif bagi terwujudnya birokrasi sederhana yang bersih, pelayanan umum yang baik, penyelenggaraan peradilan yang efisien dan profesional termasuk proses peradilan (persidangan) yang independen dan fair sehingga dapat dijamin tidak akan ada keberpihakan (sajuta dan Surachman:2002:88).
Dengan demikian apa yang menjadi concern Ombudsman di indonesia pada dasarnya adalah bagian penitng dari prasarat terselenggaranya proses demokratisasi dan mendukung uapaya mewujudkan transparansu publik. lebih khusus lagi dalam proses demokratisasi di Indonesia Ombudsman merupakan bagian oenting dari upaya-upaya untuk mendorong adanya jaminan kebebasan memperoleh informasi,pengawasan yang efektif terhadap eksekutif (chek and balance system) dan penengakan hukum menjadikan keadilan sebagai isu pokok. jaminan kebebasan memperoleh infoemasi (termasuk kebebasan pers) sangat dibutuhkan dalam proses trasnsisi menuju demokrasi.Dengan demikian ini akan mendorong tingkat partisipasi yang tinggi dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, baik langsung maupun melalui Ombudsman.Oleh karena itu sudah tepat apabila pada tanggal 9 November 2001 Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan TAP MPR No.VII/MPR/2001 yang isinya memberikan mandat kepada Pemerintah dan DPR agar membuat undnag-undang anatara lain tentnag kebebasan memperoleh infoemasi, undnag-undnag Ombudsman dan undnag-undang perlindungan saksi. Meskipun MPR sudah memberi mandat sejak 2001, sayangnya ketiga UU tersebut sampai saat ini belum terwujud.
Selama lebih dari tiga dasawarsa dibawah rezim Orde Baru, peran kekuasaan pemerintah (eksekutif) sungguh amat domain sehingga masyarakat lebih banyak menjadi subjek yang diawasi daripada sebagai subjek yang mengawasi (sajuta dan Surachman : 2002:4). setelah kekuasaan rejim orde baru runtuh, proses demokratisasi mengalami masa transisi yang panjang dan berliku, pada masa itulah Ombudsman di Indonesia lahir dan menjadi bagian penting dalam sejarah transisi menuju demokrasi. kondisi transional seperti itu sebebnarnya memberikan peluang bagi ombudsman di Indonesia menjadi aktor penting yang ikut mendorong jalannya proses demokratisasi dan memperjuangkan jaminan adnaya transparasi publik dari pemerintahan dalam setiap proses pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Diposting oleh aditya s gates
Rabu, 06 April 2011 di 23.44 | 0 komentar  
Hukum islam: ketentuannya datang dari ALLAH yg berupa wahyu atau firman2 ALLAH yg biasa disebut Norma ilahi.

Hukum islam: keseluruhan noema ilahi yang mengatur hub antara mans dgn ALLAH (disebut ibadah, ex:sholat), hub mans dng dirinya sendiri, hub mans dgn mans lain dalam kehidupan sosial, serta hub mans dgn benda dan alam sekitar. (yg sanksinya tidak kelihatan).

Dogmatika: seseorang memilih memeluk agama karena keyakinan (kebanyakan karena faktor keturunan,bukan karena paksaan.

Syahadat: ikrar tentang ketauhidan/ keesaan ALLAh dan Rasul.

Ibadah mahdhah: ibadah yang tidak boleh diubah2. Ex: puasa dibulan ramadhan.
Menyerahkan
Mukkalaf: orang yg sudah dewasa,tidak gila,mampu membedakan baik/buruk,sudah dikenakan hukumjika melakukan salah (mendapat dosa).

al-akham al-khamzah(5 penggolongan jenis huku) :
1. Wajib: dilaksanakan mendapat pahala, ditinggalkan dosa. (shalat)
2. Sunnah: dilaksanakan dapat pahala, ditinggalkan tidak dosa. (puasa senin & kamis)
3. Makruh: dilaksanakan tidak dosa, ditinggalkan dapat pahala. (merokok)
4. Mubah: dilaksanakan atau tidak, tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. (nikah).
5. Haram:dilaksanakan dosa, ditinggalkan dapat pahala. (zina)

Istilah-istilah dalam hukum islam:
 lembaga keagamaan.
Misal: yg mempelajari tasawuf(ilmu untukmendekatkan diri kepada ALLAH dengan cara HU).
 Lembaga kemasyarakatan islam:
Misal: jama’ah tahlil,yasin,manakib,diba.
 Lembaga hukum:
Misal: peradilan agama,peradilan islam,mahkamah sar’ah(di Aceh).
 Peradilan islam: lembaga/ peradilan yg menyelesaikan semua jenis perkara (pidana & perdata) dengan menggunakan konsep islam secara universal.
 Peradilan agama: peradilan yang menyelesaikan perkara2 perdata islam itu (ex: waris, perkawinan, dan adopsi), sedangkan perkara pidana tidak diselesaikan disini.
 Agama Islam:
Yaitu suatu agama yang disampaikan oleh nabi berdasarkan wahyu ALLAH yang disempurnakan pada masa Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, mengandung ajaran yg merupakan suatu sistem tersendiri yaitu terdiri dari aqidah,syari’ah dan akhlaq.
 Nabi: manusia suci yang dapat wahyu untuk diri senudiri.
 Rasul: manusia suci yang dapat wahyu untuk diri sendiri dan harus diajarkan kepada umatnya.
 Wahyu:ilmu ALLAH yg diturunkan khusus kepada nabi2 tanpa diusahakan & dipelajari sebelumnya serta tanpa berfikir terlebih dahulu, dari waktu ini diyakini datangnya dari ALLAH.
 Wangsit/wasik/ilham:perasaan yg diyakini hati dan mendorongnya untuk mengikuti tanpa diketahui darimana datangnya.

MUSLIM:
1. Orang yang secara bebas memilih patuh (menyesuaikan kehendaknya dengan kehendak ALLAH).
2. Orang yang menerima petunjuk ALLAH & menyerahkan diri untuk mengikuti kehendakNYA.
3. Orang yang melalui penggunaan akal & kebebasannya menerima & mematuhi kehendak ALLAH & tunduk kepada hukum2 ALLAH ( natural law).







Alasan hukum Islam masuk dalam Kurikulum:
1. Alasan sejarah
Pada masa Belanda,disemua sekolah tinggi hukum yg didirikan oleh pemerintah belanda (baik dibelanda/ di negara jajahannya) diberikan mata kuliah hukum islam (Mohammaden Rechts). Setelah Indonesia merdeka tradisi pemberian mata kuliah tsb diambil alih oleh pemerintah Indonesia.
2. Alasan Penduduk
Mayoritas penduduk Indonesia mengaku beraga Islam,oleh karena itu para pegawai belanda yg akan bekerja di Indonesia dibekali oleh pengertian keislaman.
3. Alasan Yuridis
Di Indonesia hukum islam berlaku secara normatif dan formal yuridis.
Secara yuridis artinya: bagi hukum islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan, jika normanya dilanggar.ex:shalat.
Secara formal: bagi hukum islam yg mengatur hub mans dgn mans yg lain,benda & alam,bagian hukum ini menjadi hukum positif berdasarkan pertauran per-Uuan.ex: perkawinan.
4. Alasan Konstitusional
Dalam pasal 29 UUD’45 NRI berdasarkan ketuhanan YME, yg artinya di Indonesia tidak boleh hukum yang bertentangan dgn norma agama dan kesusilaan. Negara wajib menjalankan syariat2 bagi agama2 yg ada diIndonesia dgn menyediakan falitas2 yg diperlukan agar hukum yg berasal dari agama2 diIndonesia dapat terlaksana, sepanjang pelaksanaan hukum agama itu memerlukan alat kekuasaan negara. (ex: penyelenggaraan haji).untuk syariat yg tidak membutuhkan bantuan kekuasaan negara dalam pelaksanaannya (karena dapat dijalankan secara pribadi oleh pemeluknya maka menjadi kewajiban pribadi. (ex: hukum yg berkaitan dgn hub mans dgn tuhan).
5. Alasan ilmiah
Hukum islamyang dipelajari secara ilmiah oleh orang2 islan & non islam (kaum orientalis).


Tujuan kaum Orientalis mempelajari islam:
1. Mempertahankan kesatuan wilayah dari pengaruh kekuasaan islam. ex:AS.
2. Untuk mencari kelemahan2 islam, lalu digunakan untukmenyerang islam. Hasil dari penemuan2 kelemahan2 islam tsb dibuat dalam bentuk buku2. Kemudian disebarluaskan.
3. Untuk menjadikankerjasama di bidang ekonomi & perdagangan.
4. Untuk tujuan politik yaitu mengkohkan penjajahan barat di dunia yg mayoritas penduduknya muslim.

Kerangka dasar agama & ajaran islam:
Agama islam bersumber dari wahyu (al-qur’an) dansunnah (al-hadits).
Bersumber dari ra’yu/akal pikiran mans yg memenuhi syarat dgn melelui ijtihad (manusia yg berijtihad disebut MUJTAHID) .

Kerangka dasar agama Islam:
1. Aqidah
Iman atau keyakinan yg menjadi pegangan hidup setiap pemeluk agama Islam, yg selalu dikaitkan dgn rukun iman ygmerupakan asas atau dasar dari seluruh agama islam.
Untuk mempelajari aqidah diperlukan ilmu tersendiri yg disebut ilmu kalam.
Ilmu kalam: ilmu yg membahas aqidah mempertahankan iman dan menggunakanakan pikiran.atau ilmu yg membahas ttg Kalam ilahi.
Juga disebut Tauhid (membahas ttg keesaan ALLAH atau Usuluddin membahas & menjelaskan dasar2 agama islam).
2. Syari’ah
Adalah seperangkat norma ilahi yg mengatur hub mans dengan ALLAH, hub mans dgn mans lain dalam kehidupan sosial, serta hub.mans dgn alam sekitar.
Syari’ah dipelajari dgn ilmu fiqih. Pengertian lainnya adalah “ilmu yg berusaha memahami hkm2 yg ada al-qur’an & hadits untuk ditetapkan pada perbuatan mans yg telah dewasa,sehat akal dan berkewajiban melaksanakan hukum islam.
Ilmu fiqih Ialah ilmu yg bertugas menentukan & menguraikan norma2hkm dasar yg ada dalam al-qur’an dan ketentuan2 umum yg terdapat dalam sunnah nabi yg tertuang dalam kitab2 hadits.
Syariah merupakan landasan fiqih.
Fiqih merupakan pemahaman syariah.
Dari perkataan syariah timbul perkataan Tasy’ri.
Tasy’ri samawi: pembuat peraturan per-Uuan yg bersumber dari wahyu dan sunnah.
Tas’ri wadhi: peraturan per-Uuan yg timbul dari hasil pemikiran manusia.
3. Akhlak
Ialah perangai,watak,tingkah laku,budi pekerti,karakter.
Akhlaq dipelajari dengan Ilmu tasawuf.
Ilmu tasawuf: ilmu yg menjelaskan tata cara pengembangan rohanimans dalam rangka mencari & lebih mendekatkan diri kepada ALLAH.
Orang2 yg bertasawuf disebut ahli sufi.
Ahli sufi: orang yg bepergian menempuh perjalanan dgn lamban & teratur melalui tarekat itu.

Ciri2 hk islam
1. Merupakan bagian dan bersumber dr agama islam
2. Merupakan hubungan erat dan tdk dpt dipisahkan dari iman dan akhlak
3. Mempunyai 2 istilah kunci (syariah dan fikih)
4. Terdiri dari 2 bidang utama (ibadah dan muamalah dlm arti luas)
5. Strukturnya berlapis
 Ayat2 al-quran
 Hadist=sunnah
 Hasil2 ijtihad yg memenuhi syarat =ra’yu
6. Mendahulukan kewajiban dari pada hak,awal dr pd pahala
7. Dpt dibagi dlm hk TA’LIFI(Al-ahkam Al-Khamzah) dan Hukum WADHI (hk yg mengandung sebab,syarat,halangan terjdi hub hk)
8. Bersifat universal,berlaku abadi untuk umat islam dimn pun berada
9. Menghormati martabat masyarakat sebagai kesatuab jiwa dan raga,jasmani dan rohani dan memelihara kemulyaan masy.
10. Pelaksanaannya didlm praktek digerakani oleh iman dan akhlaq



Tahap perkembangan hk islam
1. Masa nabi muhammad (610-632 M)
Agama islam sebgai induk hk islam lahir disemenanjung arab (didaerah tandus dan panas) sehingga mempengarui kehidupan msy sekitr (orang badui)yg sangat individual. Kedudukan anak2 laki2 menjadi sangat penting dalam keluarga ,kerena dianggap akan meneruskan keturunan2 dan membawa nama baik keluarga ,sedangkan kedududkan wanita dipandang rendah dan hanya dibebani kewajibannya saja tanpa imbalan hak, jika anak perempuan lahir maka dibunuh. kehidupan masy badui menyembah dewa dewi yg berbentuk berhala,baru sebagian kecil yg percaya kepda allah berkat pencerahan dari nabi ibrahim. Nabi muhammad lahir pd tgl 12 rabiul awal yh gajah/20 paril 571 m. pada usia 40th.beliau menerima wahyu yg pertama sekaligus diangkat sebagai nabi. 3th kemudian, malaikat jibril mendapat perintah allah untuk menyebarluaskan tugasnya sebagai rasul (menyampaikan wahyu kpd umatnya) diantaranya, terfapat ayat2 hukum (tentang ibadah dan muamallah), ayat2 ini pada umumnya berupa prinsip yg hrus dikembangkan lbh lanjut. sewktu nabi msh hidup, tgs mengembangkan hukum terletak pd diri beliau, melalui ucapan, perbuatan2, sikap diam (yg semuanya disebut sunnah)
2. Masa khulafa’ur rasyodin (sahabat nabi) 632-662 m.
Dengan wafatnya nabi muhammad maka terhentilah wahyu yg diterima oleh beliau melalui malaikat jibril (baik di mekkah maupun di madinah), dan berkhirlah sunnahnabi. kedudukan nabi sebagai utusan allah tdk mungkin diganti. tapi tgs sebagai pemimpin msy islam dn kepala negara harus dilanjutkan oleh orng lain. Pengganti nabi sbg pemimpin masy islam dan kpla negara disebut dgn khalifah yg dipilih dr kalangan sahabat, yaitu:

a. Abu bakar ASYIDIQ (632-634 M)
Hal2 penting dlm pemerintahannya:
1. Pidato pelantikannya dijadkan dasar dlm menentukan hub antr takyt dan penguasa atau wn dengan pem.
“apa yg saya lakukanj jika itu bnr krn allah dan rasul maka ikutilah.”
2. Jika ada maslh cr penyelesaiannya dengan melakukan ijtihad bersama dengan para sahbt yg lain sewhingga timbul keputusan bersama (ijma sahabat.)
3. Atas anjuran umar bin khatab dibntuk panitia khusus yg bertgs mengumpulkan cat ayat2 al-quran yg telah ditulis pada zaman nabi
Stlh abu bkar wafat himpunan naskah al-quran disimpan oleh umar bin khatab kemudian diserahkan kepd khabsah (janda nabi mjuhammad)

B. UMAR BIN KHATAB (634-644)
HAL2 PENTING:
1. Melanjutkan usaha abu bakar memperluas daerah2 islam (sampai ke palestina,irak,mesir)
2. Menetapkan tahn baru muharram(hijriah)yg dihitung berdasrkn peredrn bulan
3. Melakukan shalat taraweh
HAL2 YG DILKUKAN BID.HUKUM :
1. Tentang talak 3 yg diucpkan sekaligus di suatu tmpt tertntu,dianggap talak yg tdk mungkin rujuk sbg suami istri kecuali pihak bekas istri menikah terlebih dahulu dengan orang lain. tujuan melindungi kepentingan wanita dari penyalahgunaan hak talak yg ad di tangan suami. Agar para pria berhati hati menggunakn talak 3 tsb.
Pada zaman nabi dan abu bakar,talak 3 yg diucpkn sekaligus dianggap talak 1.
2. Gol mualaf dianggap sebagai MUSTAHIK (orang yg berhk menrima zakat)
3. Dlm Al-quran ada ketentuan bahwa pria muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab (nasrani dan yahudi)namun pada masa khalifah umar dilanrang kawin beda agama
C. UTSMAN bin AFFAN (644-656)
Ketika dipilih ustman bin affan telah berusia 70 th dengan kepribadian yg agak lemah,hal ini dimanfaatkan keluarganya untuk mencri keuntungan pribadi. Perluasan daerah islam diteruskan ke maroko,india dan konstaninopel,jasanya yg relevan ialah menyalin dan membuat al-quran standart.

D. Ali bin Abi thalib (656-662 m)
Pd masa pemerintahannya tidk dpt berbuat banyk untuk mengembangkan hk islam.krn keadaan yg yg tdk stabil.timbulperpechn antr umat islam yg bermuara pada perang saudara kemudian timbul kelompok AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
(kelompok sunni)yaitu kel. Umat islam yg berpegang teguh pada sunnah nabi muhammad dan kel lain yaitu pengikut ali bin abi thalib.penyebab perpecahan diantra 2 kel ini adlh perbedaan pendapat tentang sapa yg berhak menjadi khlifah.gol syi’ah ini tersebar di wil lebanon,afrika timur,iran,irak,dan pakistan

3. Masa pembinaan ,pengembangan dan pembukuan (abad VII-X)
Periode ini berlangsung 250th.pembinaan hk islam dilakukan pada msa pem khlifah ummayyah (662-75 m)dan khalifah abbassiyah (750-1258 m)
Bukti puncak perkembangan fikih islam pada masa ini adalah :
 Lahir para ahli hk islam yg menemukan dan merumuskan ajaran hk fikih islam
 Muncul teori2 hk yg msh digunakan smpai skrng
Faktor yg mempengaruhi pembinaan dan pengembangan hk islam pd periode ini adalah:
 Wil. Islam sangat luas (didlmnya tinggal berbagai suku bangsa dengan adat istiadat,cARA hidup dan kepentingan yg berbeda),oleh krn itu diperlukan pedoman hk yg jels yg dpt mengatur tingkh laku mrk dlm bebagai bid kehdupn
 Tlah ad bnyk karyatulis tntng hk islam yg dpt digunakan sbg landasan untuk membangun dan mengembangkan hk fikih2 islam
 Telah ad para ahli hk yg mampu ber ijtihad untuk memecahkan berbagai masalh hk dlm masy.pd period inilh timbul paramujtahid yg terkenal dgn nama mathab
4. Masa kelesuan pemikiran
Sejak abad ke 10-11 :
Sejak abad ke-10 hkmislam mulai berhenti berkembang (pada masa akhir pemerintahan khalifah abbasiyyah). Pada ahli hkm pada masa ini hanya mempelajari fikiran2 para ahli hkm sebelumnya yg telah dituangkan dalam berbagai MADZAB.

Faktor penyebab kelesuan berfikir/ kemunduran:
1. kesatuan wilayah yg sangat luas telah retak dgn munculnya beberapa negara baru di asia, afrika,eropa,&timortengah, sehingga membawa ketidakstabilan pilitik yg akhirnya mempengaruhi kegiatan pemikiran & pemantapan hukum.
2. pecahnya kesatuan pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum islam. Pada saat ini muncul orang2 yg sebenarnya tidak layak berijtihad,kemudian mengeluarkan fatwa2 yg membingungkan masyarakat. Bersamaan dengan itu dicanangkan bahwa pintu ijtihad telah tertutup.
3. akibat ketidakstabilan politik maka orang tidak bebas mengemukakan pendapat, para ahli hukum pada periode ini tinggal memilih(ittiba’), atau mengikuti (taqlid) saja ahli hukum terdahulu,sehingga menyebabkan jiwa ijtihad menjadi padam,
4. Para ahli tidak mampu lagi menghadapi perkembangan keadaan dengan menggunakan akal pikiran yg merdeka & bertanggung jawab, akibatnya menjadi lesu+tidak berdaya dalam menghadapi tantangan2 zaman.

5. masa kebangkitan kembali
Setelah mengalami periode kelesuan pemikiran maka kemudian timbulreaksi terhadap ittiba’ dan taqlib, gerakan ini disebut gerakan salaf,yaitu yg ingin kembali pada kemurnian agama islam. Dijaman permulaan yg berdasar pada al-qur’an dan haditsini pada abad muncul mustahid besar bernama ibnu tabmiyah(pada 1263-1328)yg membawa udara segar dalam dunia pemikiran agama dan hukum kemudian dilanjutkanoleh muhammad abduh.



Mereka mempunyai beberapa program:
1. membersihkan islam dari pengaruh dan kebiasaanyg bukan islam.
2. mengadakan pembaruanpada sistem pendidikan islam.
3. merumuskan kembali ajaran2 islam menurut alam fikiran modern.
4. mempertahankan / mebela ajaran2 islam dari pengaruh barat dan serangan agama lain.

Pendapat2 sarjana barat telah meluas dibelahan dunia & mereka mengadakan berbagai seminar yg berkesimpulan:
1. prinsip hukumislam mempunyai nilai yg tidak dapat dipertentangkan lagi.
2. berbagai madhah yg ada mengandung suatu kekayaan pemikiran hukum & kekayaan teknik yg mengagungkan sehingga memungkinkan memenuhi kebutuhan yg dituntut oleh kehidupan modern.
3. menganjurkan dibentuk panitia untuk membuat kamus hukum islam yg disusun secara modern2 untuk memudahkan memperoleh pengertian2 hukum islam.

Hukum islam bersifat umum & universal:
Syari’at islam bukan ajaran & hukum buatan mans yg hanya diperuntunkan bagi 1 bangsa pada masa itu & generasi itu saja, tapi merupakan syari’at yg abadi diperuntukan bagi seluruh umat mans & pada masa2 yg akan datang.
Hal ini dapat dilihat dari:
1. ajaran yg berhubungan dengan akidah & ibadah tidak dapat berubah karena waktu dan zaman. Semuanya dijelaskan dengan jelas,tegas dan rinci.sedangkan ajaran yg berhubungan dengan mu’amalah dan kemasyarakatan diserahkan seluruhnya kepada mujtahid untuk dapat menyesuaikan dnegan lingkungan waktudan tempat.
2. syari’at islamadalah wahyu terakhir dan penutu karena ajarannya meliputi dan melengkapiajaran2 agama sebelumnya.
3. seluruh ajarannya bertujuan untuk:
a. memelihara & mnegakkan ajran agama.
b.menjamin dan menjaga jiwa serta kehidupan mans.
c. menjamin kemurnian akal,dimana mans yg mempunyai misi sebagai kholifah dibumi.
d. menjaga ketertiban keturunan mans.
e. menjaga harta &milikyg berfungsi sebagai alat utama dalam kehidupan.

Perbedaan Syari’ah dan Fiqih:
Syari’ah:
1. terdapat dalamal-qur’an dan hadits, berupa wahyu dan perintah nabi.
2. bersifat fundamental (dasar/pokok) dan ruang lingkupnya luas.
3. ketetapan ALLAH dan rasul. Karena itu berlaku abadi.
4. hanya ada satu dalam al-qur’andan hadits.
5. menunjukkan kesatuan dalam islam.
Fiqih:
1. terdapatdalamkitab2 fiqih, merupakan pemahaman manusia yg memenuhi syarat tentang syari’ah dan hasil pemahaman itu.
2. bersifat instrumental (alat)dan ruang lingkupnya terbataspada hukum yg mengatur perbuatan manusia yg disebut perbuatan hukum.
3. merupakan karya manusia dan tidak berlakuabadi, dapat berubah sesuai dgn perkembangan zaman.
4. lebih dari satu
Ex: terlihat pada aliran2 hukum islamyg disebut mahzab.
5. menunjukkan keragamannya.
Diposting oleh aditya s gates
Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates.
Distributed by Deluxe Templates