Pemberian hukuman, atau sanksi yang berlebihan, tidak manusiawi, tanpa dasar yang jelas
adalah pelanggaran hak asasi manusia. Sejarah peradaban umat manusia telah mencatat
bagaimana kesewenang-wenangan penguasa yang diktator menerapkan hukum pidana.
Sehingga timbul pemikiran untuk membatasi kewenangan penguasa termasuk dalam
menjatuhkan pidana.
Dalam kaitannya dengan hak negara untuk menghukum seseorang  (ius punendi), asas
legalitas merupakan  safeguard dari kesewenang-wenanagan penguasa. Asas legalitas
dianggap sebagai sendi dari primaritas hukum pidana. Berdasarkan ‘teori perjanjian’
 yang dikembangkan beberapa ahli, kewenangan negara untuk menjatuhkan pidana dilandasi oleh
perjanjian antara individu dan negara.

 Asas legalitas ini dianggap sebagai salah satu
wujud dari perjanjian antara penguasa dan individu itu. Dalam artian, kebebasan individu
sebagai subyek hukum mendapatkan jaminan perlindungan kontraktual melalui asas
legalitas.

 Melalui asas legalitas inilah terjadi suatu pembenaran kepada negara untuk
menjatuhkan pidana sehingga ada kepastian hukum.
Menurut Prof. Satochid Kertanegara, asas  legalitas muncul pada akhir abad sebelum
revolusi Perancis.

 Pasa saat itu belum dikenal hukum pidana yang tertulis. Sehingga
pemeriksaan perkara diserahkan pada kesadaran hakim. Akibatnya, hakim dapat bertindak
sewenang-wenang dan dapat menjatuhkan hukuman terhadap suatu perkara berdasarkan
kesalahan hukum pribadinya, maka dengan sendirinya tidak ada kepastian hukum.
Masyarakat tidak memperoleh perlindungan dari perilaku sewenang-wenang dan
kediktatoran. Dalam kaitannya dengan negara hukum, asas legalitas merupakan salah satu asas yang
fundamental.

 Asas legalitas merupakan suatu penghubung antara rule of law dari hukum
pidana yang penyampingannya hanya dapat dibenarkan dalam keadaan memaksa. Melalui
asas legalitas diharapkan terdapat perlindungan terhadap hak asasi manusia, yang
melindungi dari kesewenang-wenangan penuntutan dan penghukuman.
Diposting oleh aditya s gates Label:

0 komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates.
Distributed by Deluxe Templates